HEADLINE
Tanyoe

Tanyoe

  • Home
  • Latest News
  • Fact Check
  • News
  • _Flash News
Mode Gelap
Artikel teks besar
NEW UPDATES
Tanyoe
  • Beranda
  • Aceh
  • News

Gugatan Dikabulkan, SK Pemberhentian Ketua Prodi SPI IAIN Langsa Dibatalkan

Tanyoe
Agustus 08, 2025
Berbagi
  • Salin tautanBerhasil disalin
  • Bagikan di Facebook
  • Bagikan di X (Twitter)
  • Bagikan di WhatsApp
  • Bagikan di Telegram
  • Bagikan di LinkedIn
  • Bagikan di Pinterest
  • Bagikan di Tumblr


Banda Aceh — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan seluruh gugatan dalam perkara Nomor 8/G/2025/PTUN.BNA, yang diajukan terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa. Gugatan tersebut menyangkut Surat Keputusan Rektor Nomor 951 Tahun 2024 tentang pemberhentian Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI) Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:


1. Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;


2. Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya;


3. Menyatakan batal Keputusan Rektor IAIN Langsa Nomor 951 Tahun 2024 tertanggal 27 Desember 2024;


4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut;


5. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat sebagai Ketua Prodi SPI untuk masa jabatan 2023–2027;


6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp411.000,00.


Putusan tersebut menjadi momentum penting bagi penegakan tata kelola yang berkeadilan dalam lingkungan perguruan tinggi.


Ketua Tim Kuasa hukum Penggugat, Zaid Al Adawi, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai bahwa sudah waktunya ada evaluasi mendalam dari pihak kampus.


“Terima kasih kepada PTUN Banda Aceh yang telah menerapkan hukum dengan adil dan benar. Sudah sepantasnya Rektor introspeksi diri. Kalau memang ada kesalahan, akui, benahi, dan rangkul. Jangan kedepankan ego. Apalagi, yang digugat ini sahabat beliau sendiri. Merangkul lebih baik daripada menjadikan musuh,” ujarnya Zaid kepada media, Kamis, 7 Agustus 2025


Pengacara muda itu juga mengingatkan agar kepemimpinan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana internal kampus.


“Rektor itu orang baik dan cerdas. Mudah-mudahan ke depan beliau tidak dijadikan alat oleh bawahannya untuk saling menyikut satu sama lain. Ini bukan tentang jabatan. Kemenangan ini adalah bukti bahwa tindakan yang dilakukan Rektor dalam kasus ini telah keliru secara administratif dan hukum," pungkasnya.

Berita Terkait
Tags
  • Aceh
  • News
Berita Terkait
Categories
  • Aceh
  • Berita
  • International
  • Lifestyle
  • Lowongan Kerja
  • News
  • Sport
  • Video
Most Popular
  • Aceh News

    Pemuda di Langsa di Temukan Gantung Diri di Kamar

    Juni 27, 2022
  • Aceh News

    Diterjang Angin Kencang, Tenda Resepsi Pernikahan Ambruk di Langsa

    Mei 28, 2022
  • Aceh News

    Dua Terduga Jambret di Tangkap Polisi

    Juni 10, 2022
  • Aceh News

    Polisi Tangkap pencuri dan Penadah Handphone di Langsa

    Juni 18, 2022
  • Aceh News

    Anak Dua Tahun Tenggelam di Saluran Irigasi di Aceh Timur

    Juni 02, 2022
  • Follow TANYOE on
    Google News
  • Follow TANYOE on
    Facebook
  • Join the discussion group at
    WhatsApp
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
© 2025 TANYOE