Dua Terduga Jambret di Tangkap Polisi
Dua pelaku penjambretan yang berhasil diringkus ini yakni, A (22) dan Z (31) keduanya merupakan warga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.
"Pengungkapan itu berdasarkan Laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi penjambretan di Jalan Medan - Banda Aceh tepatnya di Gampong Seunebok Antara, Kecamata Langsa Timur", kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Surya Darma Sofyan.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, akhirnya Jumat 03 Juni 2022 berhasil meringkus salah satu tersangka A di sebuah door smeer di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap laku kedua Z dan berhasil meringkusnya pada Senin 06 Juni 2022 sekira pukul 22.00 wib di Desa Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari hasil interpretasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan jambret di 17 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polsek Langsa Timur.
Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu memantau sasaran khususnya seorang perempuan yang melintasi di Jalan Medan - Banda Aceh.
Kemudian, kedua pelaku dengan mengendarai Yamaha N-Max mengikuti korban dan mendekatinya dan keduanya melancarkan aksi jambretnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Sepmor Yamaha N- Max tanpa nopol, dua unit handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Langsa Timur dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut", demikian Kapolsek Langsa Timur. (**).