Aceh
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mediasi Berhasil, Perkara Cerai di Mahkamah Syar’iyah Langsa Dicabut


Langsa — Upaya mediasi dalam perkara cerai gugat nomor 112/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar pada 28 April 2025, berhasil mencapai kesepakatan damai. Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa, kedua belah pihak sepakat mencabut perkara setelah menandatangani kesepakatan damai yang difasilitasi oleh Mediator Non Hakim, Nurul Husna, S.H., CPM. pada Rabu (14/5). 


Dilansir dari ms-langsa.go.id Ini merupakan kali kedua mediasi dilakukan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, mediasi pertama telah berlangsung pada 7 Mei 2025 dengan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, serta beberapa tokoh masyarakat dari tempat tinggal para pihak, termasuk Sekretaris Gampong, Imam Gampong, Imam Dusun, dan Kepala Dusun.


Proses mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana Mediator menjelaskan tujuan serta tata cara mediasi. Selanjutnya, masing-masing pihak diberi ruang untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Dalam perannya, Mediator menjaga jalannya komunikasi agar tetap kondusif dan produktif serta menggali kepentingan bersama guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.


Setelah melalui proses diskusi dan pertimbangan atas masukan yang disampaikan oleh Mediator, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa mereka secara damai dan menarik perkara dari proses persidangan.


Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perkara melalui jalur damai bisa menjadi alternatif yang efektif dan efisien. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya peran mediator dalam membantu para pihak mencapai solusi yang adil tanpa harus berlanjut ke tahap persidangan.


Mahkamah Syar’iyah Langsa berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh positif bagi perkara-perkara lain ke depannya agar lebih banyak sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi.



Tutup Iklan
Floating Ad Space