HEADLINE
Tanyoe

Tanyoe

  • Home
  • Latest News
  • Fact Check
  • News
  • _Flash News
Mode Gelap
Artikel teks besar
NEW UPDATES
Tanyoe
  • Beranda
  • Aceh
  • News

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencurian Handphone

Tanyoe
Februari 14, 2023
Berbagi
  • Salin tautanBerhasil disalin
  • Bagikan di Facebook
  • Bagikan di X (Twitter)
  • Bagikan di WhatsApp
  • Bagikan di Telegram
  • Bagikan di LinkedIn
  • Bagikan di Pinterest
  • Bagikan di Tumblr

 


Tanyoe.id - Dua pemuda yang masih berstatus mahasiswa ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (11/2/2023) sore, atas kasus pencurian dua unit handphone. 


Keduanya yakni MI (23) dan HS (27), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. MI merupakan pelaku pencurian, sementara HS merupakan penadah hasil curian.


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhilah Aditya Pratama, SIK mengatakan, mereka ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban.


"Korbannya Suhardi Jamil (37), warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, yang bersangkutan membuat laporan pencurian pada Minggu (5/2/2023)," ujarnya, Minggu (12/2/2023) sore.


Pencurian itu diketahui Suhardi yang tinggal di sebuah toko kelontong di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa pada Minggu (5/2/2023) pagi sekitar pukul 03.41 WIB. 


"Korban kehilangan satu unit handphone IPhone 12 Pro Max, satu unit handphone Samsung Galaxy, sebuah dompet serta satu unit jam tangan pintar (smart watch)," kata Fadhillah.


Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh awalnya mengamankan terduga penadah yakni HS dirumahnya di Desa Lam Ilie, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. HS mengakui telah menerima handphone Samsung Galaxy curian dari MI. 


"Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya tim menangkap MI di Desa Lambung Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Kepada petugas, ia mengakui bahwa telah mencuri dua handphone beserta barang lainnya milik korban," ucap Kasat. 


Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, MI mengaku beraksi dengan cara masuk ke dalam toko yang saat itu hanya tertutup terpal dengan mengendap-endap dan mengambil satu slop rokok. 


Kemudian, lanjut Kasat, MI pun masuk ke dalam kamar korban dan mengambil sejumlah barang-barang yang dimaksud yang kala itu diletakkan di atas kasur.


"Atas kejadian ini korban memgalami kerugian sebesar Rp 18 juta, kasus ini masih diproses lanjut, untuk barang bukti kita amankan dua handphone IPhone dan Samsung, dompet serta smart watch," tambahnya.

Berita Terkait
Tags
  • Aceh
  • News
Berita Terkait
Categories
  • Aceh
  • Berita
  • International
  • Lifestyle
  • Lowongan Kerja
  • News
  • Sport
  • Video
Most Popular
  • Aceh News

    Pemuda di Langsa di Temukan Gantung Diri di Kamar

    Juni 27, 2022
  • Aceh News

    Diterjang Angin Kencang, Tenda Resepsi Pernikahan Ambruk di Langsa

    Mei 28, 2022
  • Aceh News

    Dua Terduga Jambret di Tangkap Polisi

    Juni 10, 2022
  • Aceh News

    Polisi Tangkap pencuri dan Penadah Handphone di Langsa

    Juni 18, 2022
  • Aceh News

    Anak Dua Tahun Tenggelam di Saluran Irigasi di Aceh Timur

    Juni 02, 2022
  • Follow TANYOE on
    Google News
  • Follow TANYOE on
    Facebook
  • Join the discussion group at
    WhatsApp
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
© 2025 TANYOE