Teuku Hasan Basri Pimpin FPA Aceh Tamiang Langsa
Langsa - Dr Teuku Hasan Basri, M.Pd di percayakan untuk memimpin Ketua Forum Perlindungan Anak (FPA) Aceh Tamiang-Kota Langsa, karena dinilai cakap dan mampu melindungi hak anak.
Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara dan pemerintah daerah.
"Maka dari itu kita berkomitmen di forum perlindungan anak Aceh Tamiang- Kota Langsa untuk terus melakukan advokasi terhadap pemenuhan hak-hak anak", kata Ketua Forum Perlindungan Anak Aceh Tamiang- Kota Langsa, Dr Teuku Hasan Basri, M.Pd.. Rabu (26/01).
Dijelaskanya, bahwa ditunjuk dirinya sebagai Ketua Forum perlindungan anak Aceh Tamiang-Kota Langsa merupakan amanah dan tanggung jawab besar.
Namun, Hasan meminta meminta pemerintah dan para penegak hukum menjalankan Undang-undang Tentang Perlindungan Anak.
Hasan menegaskan, peraturan perundang-undangan terkait harus dijalankan secara tegas dan konsisten. Termasuk menghukum pelaku kejahatan terhadap anak dengan hukuman berat, terlebih jika pelaku terbukti residivis.
"Kita akan melakukan advokasi bagi mereka yang mengalami kekerasan bisa langsung melapor ke kantor Forum perlindungan anak Aceh Tamiang-Kota Langas di Kampung Simpang 4 Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang", katanya.
Lebih lanjut, Hasan mendesak pemerintah bertanggungjawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban, seperti penanganan yang cepat, perawatan, pendampingan psikososial serta memastikan keberlangsungan pendidikan anak.
"Memberikan lingkungan yang aman dan nyaman untuk perkembangan anak. Serta mengevaluasi lembaga pemasyarakatan bagi narapidana kejahatan terhadap anak,"ujarnya.