Satu Pencuri dan Dua Penadah Diciduk Tim Resmob Polres Langsa
Tanyoe.id, Langsa - Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman,STK,SIK,MH, dalam pers rilisnya mengungkapkan, telah mengamankan Penangkapan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 480 Kuhpidana. Sabtu, 28-01-2023.
Dalam rilisnya Kasat Reskrim Iptu Imam Azaz Rachman,STK,SIK,MH mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2022/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 04 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atas laporan dari SAUFIKA, SE BINTI MUSLIM,(37), (Korban)
Tim Resmob Polres Langsa telah melakukan penyelidikan dan penangkapan AM BIN (ALM) Hsn (34), yang beralamat di Dusun Damai Indah Desa. Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, sebagai tersangka
pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Adapun modus operandi tersangka AM BIN (ALM) Hsn (34) Masuk ke dalam rumah dengan merusak Jendela rumah kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban pada saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban terbangun dan berteriak lalu pelaku langsung kabur melalui jendela dengan mengambil dan mebawa 3 (tiga) Unit HP berupa :
- 1 (Satu) unit VIVO 5 S Warna Gold
- 1 (satu) Unit VIVO Y 21 Warna Putih
- 1 (satu) VIVO V 9 Warna Silver.
Berdasarkan laporan korban Tim Resmob Polres Langsa telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap B W BIN (ALM) M Y (31) yang beralamat di Dusun Damai Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa yang diduga sebagai penadah )pertolongan jahat/tadah), yang telah membeli 1 (satu) Unit HP VIVO Y 21 Warna Putih.
B W BIN (ALM) M Y (31) di amankan oleh Tim Resmob Polres Langsa di depan Mesjid Raya Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 21.30 wib.
Dari hasil pengembangan terungkaplah bahwa B W membeli 1 (satu) Unit HP VIVO Y 21 Warna Putih, dari AM BIN (ALM) Hsn (34),
Kemudian Tim Resmob Polres Langsa bergerak menuju rumah Tersangka Am, dan berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Langsa kembali mengamankan M F BIN R Y (22) yang beralamat di Dusun Damai Indah Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa dan berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 18.30 wib.
Dari hasil pengembangan tersangka Am menjual 1 (satu) unit HP VIVO Y 21 Warna Putih kepada Pelaku B W seharga Rp. 880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Handphone tersebut di pergunakan BW untuk keperluan sehari-hari.
Kemudia Am menjual 1 (satu) Unit HP VIVO V5 S Warna Gold kepada tersangka M F, dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian uang dari hasil pencurian tersebut dipergunakan tersangka Am untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu tersangka M F BIN R Y yang telah membeli 1 (satu) Unit HP VIVO V5 S Warna Gold dari tersangka Am seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) telah menjual Handphone tersebut seharga Rp.570.000 ( lima ratus tujuh puluh ribu rupiah ) ke marketplace, yang hasil penjualan Handphone tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Langsa Barat
- 1 (satu) Unit VIVO Y 21 Warna Putih
Kini untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya ke 3 tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman,STK,SIK,MH, mengakhiri.