Polisi di Langsa Ringkus Pelaku Curanmor
Langsa - Polsek Langsa Timur berhasil menangkap YC (36) warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor mio sporty warna hitam.
"Pelaku kita amankan Jum'at (27/01), sekira pukul 14.00 wib di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur", kata Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman. Minggu (29/01).
Dijelaskannya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang kehilangan sepeda motor di Gampong Pondok Pabrik, Kec. Langsa Lama pada (29/12/2022).
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan ia melakukan perbuatan itu bersama temannya berinisial IS (DPO).
Sementara, barang bukti sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada RG (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- di Kota Medan.
"Barang bukti sepeda motor dan pelaku DPO lainya masih dalam pencarian sementara Pelaku saat ini di telah diamankan di Polsek Langsa Timur guna penyidikan lebih lanjut", kata Kapolsek Langsa Timur.