HEADLINE
Tanyoe

Tanyoe

  • Home
  • Latest News
  • Fact Check
  • News
  • _Flash News
Mode Gelap
Artikel teks besar
NEW UPDATES
Tanyoe
  • Beranda
  • Aceh
  • News

Setelah Dimintai Keterangan, Polisi Bebaskan Salah Satu Peserta Aksi Unjuk Rasa

Tanyoe
Desember 03, 2022
Berbagi
  • Salin tautanBerhasil disalin
  • Bagikan di Facebook
  • Bagikan di X (Twitter)
  • Bagikan di WhatsApp
  • Bagikan di Telegram
  • Bagikan di LinkedIn
  • Bagikan di Pinterest
  • Bagikan di Tumblr

 



Tanyoe.id - Kehadiran Calon Presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan ke Banda Aceh mendapat penolakan dari sekelompok pemuda di Bundaran Lambaro, Aceh Besar, Jumat (2/12/2022) pagi. 


Kelompok yang menamakan diri Aliansi Milenial Cinta Demokrasi itu pun dibubarkan massa dari kader Partai Nasdem dan pihak Kepolisian. 


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Intelkam Kompol Suryo Sumantri Darmoyo, SH, SIK, MH mengatakan, massa dari Aliansi Milenial Cinta Demokrasi yang melakukan aksi dibubarkan oleh kader Partai Nasdem dan pihaknya.


“Masa yang diperkirakan puluhan itu melakukan aksi penolakan terkait kedatangan Anies Baswedan dengan cara ber orasi di bundaran Lambaro, Aceh Besar,” jelas Kasat Intelkam. 


Kemudian, pada saat rombongan dari garda Partai Nasdem tiba di bundaran Lambaro dari arah Blang Bintang dengan menggunakan kendaraan roda empat, langsung turun dari kendaraan untuk melakukan pembubaran secara paksa, mencabut atribut dari peserta aksi dan mengamankan atribut tersebut kedalam mobil pick up milik mereka, tambah Kasat Intelkam. 


Pada saat itu, sempat terjadi selisih paham antara peserta aksi dengan garda Partai Nasdem. Namun, Polisi yang sedang mengamankan rute rombongan Anies Baswedan langsung melakukan pembubaran, baik peserta aksi maupun garda partai Nasdem itu sendiri, mengingat tidak terjadi kericuhan secara meluas, tutur Kasat Intelkam. 


Kabag Ops Kompol Iswahyudi, SH dan saya sebagai Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh melakukan negosiasi dengan korlap aksi bernama Hafiz, di karenakan aksi mereka lakukan tersebut tidak mengantongi STTP dari pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh. 


“ Orasi yang dilakukan oleh Aliansi Milenial Cinta Demokrasi tersebut tanpa mengindahkan himbauan dari pihak Kepolisian di karenakan aksi tersebut tidak sesuai dengan UU No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, khususnya pasal 10 ayat 3 menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa harus memberikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian, paling lambat 3x24 jam” ucap Kasat Intelkam Kembali. 


Oleh karena itu, lanjutnya, kami dari pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu peserta aksi terkait kegiatan yang dilakukan oleh mereka. 


“ Setelah dimintai keterangan dan menghindari amukan dari kader partai Nasdem, peserta aksi tersebut dilepaskan kembali” pungkas Kasat Intelkam.

Berita Terkait
Tags
  • Aceh
  • News
Berita Terkait
Categories
  • Aceh
  • Berita
  • International
  • Lifestyle
  • Lowongan Kerja
  • News
  • Sport
  • Video
Most Popular
  • Aceh News

    Pemuda di Langsa di Temukan Gantung Diri di Kamar

    Juni 27, 2022
  • Aceh News

    Diterjang Angin Kencang, Tenda Resepsi Pernikahan Ambruk di Langsa

    Mei 28, 2022
  • Aceh News

    Dua Terduga Jambret di Tangkap Polisi

    Juni 10, 2022
  • Aceh News

    Polisi Tangkap pencuri dan Penadah Handphone di Langsa

    Juni 18, 2022
  • Aceh News

    Anak Dua Tahun Tenggelam di Saluran Irigasi di Aceh Timur

    Juni 02, 2022
  • Follow TANYOE on
    Google News
  • Follow TANYOE on
    Facebook
  • Join the discussion group at
    WhatsApp
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
© 2025 TANYOE