HEADLINE
Tanyoe

Tanyoe

  • Home
  • Latest News
  • Fact Check
  • News
  • _Flash News
Mode Gelap
Artikel teks besar
NEW UPDATES
Tanyoe
  • Beranda
  • Aceh
  • News

Polisi Tangkap Komplotan Jambret di Subulussalam

Tanyoe
Desember 26, 2022
Berbagi
  • Salin tautanBerhasil disalin
  • Bagikan di Facebook
  • Bagikan di X (Twitter)
  • Bagikan di WhatsApp
  • Bagikan di Telegram
  • Bagikan di LinkedIn
  • Bagikan di Pinterest
  • Bagikan di Tumblr

 



Tanyoe.id, Subulussalam - Satreskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap komplotan jambret katagori tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Subulussalam, Senin, 26 Desember 2022.


Komplotan tersebut berjumlah tiga orang, yaitu RS (20), RA (22), dan J (20). Mereka melancarkan aksinya di Kota Subulusaalam dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis CBR warna Merah.


Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis menyebutkan, penjambretan yang dilakukan para pelaku menyasar kaum perempuan yang berkendara pada malam hari. 


"Pertamanya kami kewalahan melacak dan mengejar para pelaku, karena manyoritas korban tidak mau melaporkannya ke polisi," ucap Yanis, dalam keterangannya di Subulussalam, Senin, 26 Desember 2022.


"Tapi kejadian yang terakhir ada salah satu korban membuat pengaduan resmi, sehingga kita kejar dan pelaku berhasil ditangkap," tambahnya.


Lanjut Yanis, korban melaporkan bahwa handphone-nya dirampas oleh pelaku saat dirinya pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.


Setelah dilidik, diketahui bahwa pelaku bekerja di salah satu tempat produsen makanan di Simpang Kiri Kota Subulussalam. Ia langsung ditangkap saat sedang bekerja.


"Setelah dilakukan pengembangan diketahui pelaku menjual hasil kejahatan itu kepada penadah berinisial J. Komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi yang berbeda," terangnya 


RS dan RA dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya tujuh tahun penjara. Sementara J, selaku penadah disangkakan dengan pasal 480 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana ancaman hukuman kurungan selama-lamanya empat tahun penjara.


Yanis mengimbau, agar warga Kota Subulussalam lebih hati-hati dalam berkendara, terutama pada malam hari. Apabila menemukan potensi tindak pidana agar segera dilaporkan ke polisi.

Berita Terkait
Tags
  • Aceh
  • News
Berita Terkait
Categories
  • Aceh
  • Berita
  • International
  • Lifestyle
  • Lowongan Kerja
  • News
  • Sport
  • Video
Most Popular
  • Aceh News

    Pemuda di Langsa di Temukan Gantung Diri di Kamar

    Juni 27, 2022
  • Aceh News

    Diterjang Angin Kencang, Tenda Resepsi Pernikahan Ambruk di Langsa

    Mei 28, 2022
  • Aceh News

    Dua Terduga Jambret di Tangkap Polisi

    Juni 10, 2022
  • Aceh News

    Polisi Tangkap pencuri dan Penadah Handphone di Langsa

    Juni 18, 2022
  • Aceh News

    Anak Dua Tahun Tenggelam di Saluran Irigasi di Aceh Timur

    Juni 02, 2022
  • Follow TANYOE on
    Google News
  • Follow TANYOE on
    Facebook
  • Join the discussion group at
    WhatsApp
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
© 2025 TANYOE