HEADLINE
Tanyoe

Tanyoe

  • Home
  • Latest News
  • Fact Check
  • News
  • _Flash News
Mode Gelap
Artikel teks besar
NEW UPDATES
Tanyoe
  • Beranda
  • News

Personel Polsek Dewantara Bekuk Dua Tersangka Curat

Tanyoe
Desember 08, 2022
Berbagi
  • Salin tautanBerhasil disalin
  • Bagikan di Facebook
  • Bagikan di X (Twitter)
  • Bagikan di WhatsApp
  • Bagikan di Telegram
  • Bagikan di LinkedIn
  • Bagikan di Pinterest
  • Bagikan di Tumblr

 



Tanyoe.id, LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Dewantara, Polres Lhokseumawe berhasil membekuk dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Keude Krueng Geukueh, Aceh Utara, Rabu (7/12/2022).


Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Dewantara, Iptu Subihan Afuan Ardhi, STrK mengatakan,  dua tersangka yang ditangkap itu yakni, FS (31) dan RN (24) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.


Lanjutnya, dua tersangka tersebut dibekuk berdasarkan Laporan Polisi dengan LP/B/72XII/2022/Aceh/ Res Lsmw/sek tara, tanggal 07 Desember 2022 tentang pencurian. Dua tersangka ini ditangkap di kawasan Keude Krueng Geukueh. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Laptop Merk Acer.


Kata Kapolsek, korban yaitu Syauqina (21) kehilangan satu unit laptop di sebuah tempat jualan di Dusun Beringin, Gampong Keude Krueng pada Selasa (6/12/2022). Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB korban dari rumah menuju ke tempat dimaksud untuk mengambil laptopnya yang ketinggalan.


"Setelah tiba di tempat tersebut, korban  membuka pintu dan melihat laptop miliknya sudah tidak ada lagi yang diletakkan di bawah meja. Kemudian, korban (pelapor) memeriksa pintu depan dan ternyata dalam keadaan terbuka. Padahal, sebelumnya pintu itu sudah digembok," ujarnya.


Akibat kejadian itu, sebut Iptu Subihan Afuan Ardhi, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta. Lalu, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dewantara untuk pengusutan lebih lanjut."Setelah menerima laporan, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, berikut barang bukti," sebutnya.


Kapolsek menambahkan, kini dua tersangka diamankan di Mako Polsek Dewantara. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan ke 5e dan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait
Tags
  • News
Berita Terkait
Categories
  • Aceh
  • Berita
  • International
  • Lifestyle
  • Lowongan Kerja
  • News
  • Sport
  • Video
Most Popular
  • Aceh News

    Pemuda di Langsa di Temukan Gantung Diri di Kamar

    Juni 27, 2022
  • Aceh News

    Diterjang Angin Kencang, Tenda Resepsi Pernikahan Ambruk di Langsa

    Mei 28, 2022
  • Aceh News

    Dua Terduga Jambret di Tangkap Polisi

    Juni 10, 2022
  • Aceh News

    Polisi Tangkap pencuri dan Penadah Handphone di Langsa

    Juni 18, 2022
  • Aceh News

    Anak Dua Tahun Tenggelam di Saluran Irigasi di Aceh Timur

    Juni 02, 2022
  • Follow TANYOE on
    Google News
  • Follow TANYOE on
    Facebook
  • Join the discussion group at
    WhatsApp
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
© 2025 TANYOE