Ini Tanggapan Ketua DPRK Langsa Terkait Himne Aceh
Langsa - Menanggapi Himne Aceh berjudul Aceh mulia yang sudah ditetapkan dalam Qanun nomor 2 tahun 2018, Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi meminta Pj Walikota Langsa untuk membuat surat edaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) serta sekolah-sekolah agar menerapkan lagu tersebut.
"Kita harap ini menjadi perhatian semua pihak karena lagu tersebut adalah lagu daerah yang telah ditetapkan lewat peraturan daerah," kata Maimul Mahdi , Selasa (01/11).
Dijelaskannya, bahwa saat rapat paripurna DPRK Langsa, fraksi partai Aceh juga telah menyampaikan usulan tersebut melalui laporan fraksi dan sudah diputuskan untuk diterapkannya himne Aceh.
Menurut Maimul, himne ciptaan seniman Mahrisal Rubi ini resmi ditetapkan sebagai 'Hymne Aceh' berdasarkan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hymne Aceh pada November. Qanun ini sudah diundangkan dalam Lembaran Aceh dengan nomor registrasi 8-248/2018.
Maka dari itu, Maimul Mahdi meminta Pj Walikota Langsa untuk membuat surat edaran kepada masing-masing OPD dan sekolah-sekolah untuk menyanyikan lagu himne Aceh yang berjudul Aceh mulia setiap kegiatan formal maupun upacara setiap hari Senin setelah lagu Indonesia Raya.
Selain itu, himne Aceh juga diminta dinyanyikan di dalam berbagai kegiatan formal kenegaraan, seperti menyambut tamu dari negara sahabat, atau kebudayaan, seperti pagelaran bernuansa adat.
"Masyarakat Aceh harus bangga memiliki lagu himne Aceh, sebab himne ini bertujuan untuk melambangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, membina dan memelihara semangat dan citra berbudaya masyarakat Aceh serta mewujudkan masyarakat Aceh yang damai dan sejahtera", katanya.