HEADLINE
Tanyoe

Tanyoe

  • Home
  • Latest News
  • Fact Check
  • News
  • _Flash News
Mode Gelap
Artikel teks besar
NEW UPDATES
Tanyoe
  • Beranda
  • Aceh
  • News

Sodomi Bocah 3 Tahun, Pria di Langsa Dihukum 80 Kali Cambuk dan Penjara

Tanyoe
Juni 08, 2022
Berbagi
  • Salin tautanBerhasil disalin
  • Bagikan di Facebook
  • Bagikan di X (Twitter)
  • Bagikan di WhatsApp
  • Bagikan di Telegram
  • Bagikan di LinkedIn
  • Bagikan di Pinterest
  • Bagikan di Tumblr

 


Langsa - Seorang pria di Langsa, AH (26) divonis 80 bulan penjara dan 80 kali cambuk karena terbukti menyodomi bocah laki-laki berusia tiga tahun. Aksi itu dilakukan AH di toko tempatnya bekerja.


Dikutip detikSumut dari putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa, Rabu (8/6/2022), aksi sodomi itu bermula saat AH mengajak korban dan saudara korban masuk ke ruko tempatnya bekerja di Langsa pada 9 Februari lalu. AH merayu korban dengan iming-iming memperlihatkan kucing.


AH membawa korban dan saudaranya ke kamar depan ruko. Tak berapa lama berselang, AH mengajak korban ke kamar belakang dan dia juga membawa seekor kucing.


Di dalam kamar itulah, AH menyodomi korban hingga korban menangis. Usai memuaskan nafsunya, AH mengajak korban turun dan memintanya untuk tidak menangis lagi.


Setelah kejadian itu, korban dan saudaranya pulang ke rumah. Dia mengeluh ke orang tuanya sakit di bagian anus dan mengaku telah disodomi AH.


Orang tua korban lalu membuat laporan ke polisi. Sehari berselang, AH diciduk personel Polres Langsa di toko tempatnya bekerja.


Setelah menjalani pemeriksaan, AH dikirim ke meja hijau. Dia diadili di Mahkamah Syar'iyah Langsa. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AH dihukum 70 bulan penjara.


Majelis hakim memvonis AH dengan hukuman lebih berat dari tuntutan. AH juga diganjar hukuman ganda yakni cambuk dan penjara.


"Menjatuhkan uqubat/pidana terhadap terdakwa dengan uqubat ta'zir penjara sebanyak 80 bulan, ditambah uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak 80 kali di muka umum dengan ketentuan uqubat cambuk dilaksanakan terlebih dahulu sebelum uqubat penjara dan lamanya uqubat penjara dikurangi seluruhnya dengan masa terdakwa berada dalam tahanan sementara," putus hakim.


Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan AH antara lain perbuatannya mengakibatkan trauma pada korban serta korban mengalami depresi dan merusak masa depan korban. AH juga disebut tidak mendukung program Pemerintah Aceh dalam menegakkan syariat Islam.


Sedangkan hal meringankan, AH belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Putusan itu diketuk pada Selasa (7/6) kemarin oleh majelis hakim yang diketuai Said Nurul Hadi, dan Ibnu Rusydi serta Royan Bawono masing-masing sebagai hakim anggota (Detik). 

Berita Terkait
Tags
  • Aceh
  • News
Berita Terkait
Categories
  • Aceh
  • Berita
  • International
  • Lifestyle
  • Lowongan Kerja
  • News
  • Sport
  • Video
Most Popular
  • Aceh News

    Pemuda di Langsa di Temukan Gantung Diri di Kamar

    Juni 27, 2022
  • Aceh News

    Diterjang Angin Kencang, Tenda Resepsi Pernikahan Ambruk di Langsa

    Mei 28, 2022
  • Aceh News

    Dua Terduga Jambret di Tangkap Polisi

    Juni 10, 2022
  • Aceh News

    Polisi Tangkap pencuri dan Penadah Handphone di Langsa

    Juni 18, 2022
  • Aceh News

    Anak Dua Tahun Tenggelam di Saluran Irigasi di Aceh Timur

    Juni 02, 2022
  • Follow TANYOE on
    Google News
  • Follow TANYOE on
    Facebook
  • Join the discussion group at
    WhatsApp
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
© 2025 TANYOE