Pria ini Perkosa Gadis Hingga Hamil, Kenalan Lewat Medsos
Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Candra mengatakan, kasus itu terjadi sekitar bulan Oktober 2021.
"Mawar diperkosa di dalam kamar mandi di pantai wisata riting Kecamatan Leupung," ujar Ferdian dalam konferensi pers di Mapolres setempat.
Selasa 31 Mei 2022. Ia menjelaskan, awalnya korban yang berkenalan dengan pelaku di media sosial, sepakat untuk bertemu. Setibanya di lokasi wisata, pelaku mengajak korban untuk menemaninya buang air kecil.
"Disitulah pelaku menarik paksa tangan korban agar masuk kedalam kamar mandi. Korban yang menolak sempat melakukan perlawanan, namun gagal dan terjadi pemerkosaan itu," ungkapnya. Usai melampiaskan nafsu nya, HRP pun berjanji akan bertanggung jawab.
"Pelaku kemudian menghilang dengan mencoba menghindar agar tidak bertemu dengan korban," katanya. Korban yang hamil pun kemudian bersama keluarganya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Petugas yang melakukan penyelidikan dan penangkapan. "Usia kandungan korban lebih kurang sudah tujuh bulan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.