Polres Langsa Musnahkan Narkoba Jenis Ganja dan Sabu
Kapolres mengatakan barang bukti narkoba jenis ganja 30.690,74 gram (sekira 30,6 kg) dan sabu 2.333,34 gram (sekira 2,3 kg) yang di musnahkan berasal dari periode Januari sampai Mei 2022 sebanyak 49 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang.
Selain itu, pemusnahan itu juga di hadiri Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH. SIK. MH, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Agus Al Fauzi, S.I.P., M.I.Pol, Kajari Langsa, Kepala Pengadilan Negeri Langsa, Kepala BNNK Langsa dan undangan.
Kapolres juga menjelaskan “Kalau diasumsikan 3 gram ganja dikonsumsi oleh 1 orang dan 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang maka kita sudah berhasil menyelamatkan 21.896 jiwa masyarakat Indonesia, khususnya Kota Langsa dari bahaya narkoba,”.
Pada kesempatan ini, Ia juga memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat sebagai pengguna/pemakai maupun pengedar narkotika. Tetap profesional dan proporsional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengajak seluruh stakeholder untuk membantu polisi dalam mengantisipasi peredaran narkoba tersebut, dengan bekerjasama pemerintah, tokoh, pemuka agama, dan seluruh elemen dalam mengantisipasi peredaran narkoba di gampong-gampong" Tutupnya.