Penjual Tulang Gajah di Amankan Polisi
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK didampingi Kepala BKSDA Aceh diwakili Nurshalati menyatakan, kedua tersangka, MA, 37, wiraswasta, warga Gp. Alue Tho Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur / Lr. Utama Gp. PB. Seuleumak Kec. Langsa Baro – Kota Langsa dan ZU, 41, Wiraswasta, warga Jl. Sudirman Lr. Buntu Lk. II Gp. Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat Kota Langsa berperan membawa tulang belulang gajah yang sudah mati.
Keduanya diamankan Sat Reskrim Polres Langsa yang diduga menjadindalang pelaku tindak pidana memperjualbelikan, menyimpan , memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi/barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Tulang-tulang gajah yang sudah mati dan dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih pada saat diamankan tersangka MA dan tersangka ZU saat itu sedang mengendarai sepedamotor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati tersebut dibelakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain dua buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepedamotor Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN, dan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa tiga buah karung besar berisi tulang gajah mati dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka menerangkan bahwa tulang gajah tersebut di peroleh dari AM yang beralamat di Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur. Selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150.000 perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7.000.000 dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut.
Namun untuk tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa.
Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan, Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. (**).