Ketua ALASKA : Menteri PANRB Jangan "Ngawur"
Langsa - Ketua Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) menteri PAN-RB jangan "ngawur" dengan mengeluarkannya surat edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022 karena dinilai akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kontrak di pemerintahan.
"Kita minta pemerintah Kota Langsa menolak dengan tegas Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementrian Pemberdayaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah", tegas Presidium ALASKA, Abdi Maulana melaui rilis yang dikirim, Selasa (14/06/22).
"Indikasi PHK secara besar-besaran akan terjadi, khususnya di Kota Langsa, sebab dasar steatmen Kementrian PANRB menegaskan bahwa Tenaga Honorer bisa direkomendasikan ke PPPK dan CPNS, itu “Ngawur” karena kuota CPNS dan PPPK yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah tidak sebanding", terang Abdi.
Abdi juga sangat menyayangkan SE Kementrian PANRB itu dimana tenaga honorer akan digantikan dengan Out Sourcing, andaikan saja ada kuota dari Out Sourcing jika memakai tenaga kerja kontrak ini akan timbul indikasi kapitalisme dan mengalami kemunduran zaman darimana kita ketahui saat ini kita sudah memasuki era globalisasi dan modernisasi 4.0.
ALASKA juga mengecam kepada lembaga legislatif dan pemerintah daerah kota langsa agar menolak surat edaran kementrian PANRB itu.
Dikarenakan ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan mendesak agar menyurati kementrian PANRB untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022, tegas Abdi selaku Presidium ALASKA.
"Dampak negatif terhadap SE tersebut sangat besar terutama dari segi perekonomian Kota Langsa yang dimana pastinya akan terjadi Pengangguran masal, kemudian dari segi keamanan dikhawatirkan akan meningkatkan angka kriminalitas karena sejalan dengan tingginya angka pengangguran dan desakan ekonomi", terangnya.
Abdi menegaskan, hal ini menjadi acuan dan referensi khususnya kepada Pemerintah Kota Langsa dan Legislatif Kota Langsa untuk menolak surat edaran tersebut.
"Kita minta Pemko Langsa menyurati Kementrian PANRB agar meninjau kembali SE tersebut, ini sebagai langkah antisipasi kedepannya dapat terhindar dari amukan dan amarah anak bangsa dalam gejolak gelombang masa secara besar-besaran karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak", demikian Abdi Maulana. (**).