Empat Pria di Langsa Pelanggar Syariat Islam di Cambuk
Langsa - Empat pria yang melanggar syariat Islam di Langsa Jalani eksekusi Cambuk di halaman Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (28/6/2022).
Secara sah dinyatakan telah melanggar Syariat Islam di Kota Langsa, empat pelanggar jalani eksekusi cambuk.
Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin, pada Selasa 28 Juni 2022 mengatakan mereka telah melanggar Syariat Islam yang tertuang dalam Pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Adapun Keempat terdakwa masing-masing TA (24) warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota divonis 15 kali cambuk.
Kemudian, SS (36) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 15 kali.
Lalu, dan SH warga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 20 kali.
Terakhir, MR (35) Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro dicambuk 15 kali.
Eksekusi cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah setempat.
H. Aji Asmanuddin, mengatakan, eksekusi cambuk ini mudah-mudahan akan menjadi iktibar dan efek jera bagi pelaku.
“Ke depan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam, karena perbuatan melanggar Qanun Aceh seperti judi (maisir) dan khalwat sangat diharamkan dalam Islam,” Tutupnya.