Viral Joget di Kafe, Forkompida dan Masyarakat Pidie Sepakat Kafe dan Mobil Kupi Dilarang Berjualan
SIGLI - Kafe dan mobil kupi dilarang beraktivitas dipinggir ruas jalan di Pulo Pisang sesuai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda bersama warga Gampong Pulo Pisang.
Aktivitas itu dilarang setelah viral video joget muda-mudi di salah satu kafe di Pulo Pisang, yang beredar luas di media sosial.
Sehingga warga pun mengirim surat ke Forkopimda Pidie untuk menyikapi video tersebut.
Warga Gampong Pulo Pisang mengirimkan surat kepada Forkopimda Pidie, terkait joget di salah satu kafe yang videonya viral di medsos.
"Joget dalam video itu dilakukan pengunjung karena adanya ulang tahun seorang LGBT," kata Keuchik Pulo Pisang, Sayuti, kepada Serambinews.com, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, surat dibubuh tanda tangan warga itu dikirim ke Forkopimda Pidie disepakati dalam rapat yang dilaksanakan Polres Pidie.
Rapat itu turut dihadiri unsur dari Satpol PP dan WH Pidie dan pihak lainnya.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kafe harus dibongkar dengan batas waktu terakhir, Selasa (31/5/2022).
Pemilik yang membongkar sendiri kafe tersebut
"Jadi jadwal bongkar kafe itu diberikan waktu selama tujuh hari harus tuntas.
Saat ini, sebagian pemilik kafe mulai membongkar sendiri satu per satu material kafe. Kita menghargai itikad baik pemilik kafe," jelasnya.
Selain kafe, kata Sayuti, mobil kopi yang selama ini menggelar dagangan di ruas jalan dua jalur Pulo Pisang juga tidak boleh beraktivitas.
Sebab, dalam kesepakatan rapat dengan Forkopimda ditunjukan terhadap kafe dan mobil kopi.
Menurutnya jika mobil kupi dibolehkan berjualan, maka mobil kupi itu akan menjadi masalah di kemudian hari.
"Kita sangat menyayangkan dengan kejadian yang disebarkan melalui video telah mengakibatkan mereka tidak bisa berjualan lagi di pinggir jalan dua jalur.
Padahal, kehadiran pedagang itu membuat suasana di dua jalur terang dengan cahaca lampu," sebutnya.
Tapi, kata Sayuti, pemilik kafe telah melanggar syariat islam dan parkir kendaraan kerap mengganggu lalulintas di ruas jalan tersebut.
Padahal, dirinya berulangkali mengingatkan pemilik kafe, bahwa saat azan magrib aktivitas kafe dan pengunjung harus melaksanakan shalat.
"Aktivitas di kafe telah melanggar syariat islam maka resikonya harus diterima," pungkasnya. (Serambinews).