Pasangan Non-muhrim di Ciduk Warga di Aceh Tamiang
Kuala Simpang - Pasangan bukan suami istri di amankan Warga Desa di Aceh Tamiang mengamankan di salah satu rumah Selasa (24/5/2022).
Mereka adalah FF (21) pria Warga salah satu Desa di Aceh Tamiang, sedangkan Wanita berinisial YM (20) Warga Aceh Tamiang.
PLT Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang melalui Kasie Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Kamaruzzaman, SST, M.IKOM mengatakan, pasangan yang belum menikah itu diamankan sekitar pukul 22.00.WIB. . "Warga yang aman kan," ujar Kamaru. Kamis (26/5/22).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga setempat, selanjutnya melakukan pengintaian hingga penggerebekan.
"Warga curiga kemudian melakukan penggerebekan. Rumah itu milik orang tua dari si cewek yang belum ditempati," katanya.
Selanjutnya, warga membawa pasangan tersebut ke kantor PP dan WH. Kepada petugas, keduanya mengatakan belum melakukan hubungan suami istri.
Selain itu, Lanjut Kamaru, mereka juga mengaku telah bertunangan dan berencana untuk menikah. "Ini kan melibatkan 3 Desa. Ketiga Desa sepakat untuk berdamai dan meminta diselesaikan di tingkat Desa," ucapnya.
Petugas, kemudian melakukan pembinaan dan menyerahkan keduanya ke pihak Desa masing-masing.