Pemerkosa Wanita Tuna Rungu di Semak-semak di Tangkap Polisi di Aceh Besar
Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Candra mengatakan, pemerkosaan ini terjadi pada 17 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB. Tempat kejadian perkara yakni di semak-semak belakang rumah korban.
"Jadi modus pelaku ini adalah dengan cara membujuk dan merayu korbannya melakukan persetubuhan," kata Ferdian, Selasa (31/5/2022).
Ferdian menjelaskan, adapun kasus ini pertama sekali diketahui oleh kakak korban yang saat itu baru saja pulang ke rumah.
"Awalnya kakaknya ini mendapatkan kabar dari salah satu tetangganya yang mengatakan bahwa dia baru saja melihat NK keluar dari rumah korban lewat pintu tanpa menggunakan pakaian dan berlari ke semak-semak," katanya.
"Jadi dicarilah adiknya ini sampai ke semak-semak belakang rumah dan betapa kagetnya sang kakak saat melihat adiknya sedang disetubuhi oleh korban."
Tak terima dengan kenyataan itu kakaknya langsung membawa NA ke polres setempat.
Akibat perbuatan tersebut penyidik Polres Aceh Besar mempersangkakan pelaku dengan Pasal 46 Jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.