Warga Aceh Tamiang Amankan Pasangan Non Muhrim Tinggal Satu Kos
Aceh Tamiang- Warga Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang mengamankan pasangan non muhrim yang tinggal didalam kamar satu kos.
Kasat Pol PP & WH Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Mustafa, Rabu (06/04/2022), mengatakan kedua pasangan non muhrim ini yakni NW (32) wanita dan D (28) pria sudah diamankan di kantor Satpol PP & WH Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskannya, kedua pasangan non muhrim itu ditangkap oleh warga karena warga curiga dengan kedua pasangan tersebut yang kos di Kampung Dalam
Setelah diamankan warga, D sempat mengaku sudah menikah dengan NW serta sudah melaporkan status pernikahan kepada kepala dusun setempat.
Kemudian, merasa curiga warga melakukan konfirmasi pada kepala dusun, dan ternyata pengakuan D ini dibantah oleh Kadus. Lantas merasa dibohongi pelaku, warga kembali mendatangi kos pelaku.
"Informasinya dari warga, kalau D berupaya kabur melalui lantai dua kos, namun berhasil digagalkan warga", urai Mustafa.
Kemudian, kedua pelaku sedang diperiksa intensif dan dari pemeriksaan sementara, NW diketahu berdomisili di Kampung Perdamaian, Kota Kuala Simpang sementara D beralamat di Kampung Durian, Rantau.
"Terungkaplan kalau NW berstatus janda dan D berstatus masih lajang, saat ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pasangan non muhrim tersebut", demikian Mustafa. (**)