Tiga Jaringan Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Aceh Timur - Tiga jaringan pengedar sabu dalam satu kabupaten berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur di sejumlah titik dan berhasil mengamakan sejumlah barang bukti saat ditangkap para pelakunya.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi SH, Senin (11/04/2022) menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Desa Jambo Lubok, Indra Makmu, Aceh Timur, Selasa (05/04) sekira pukul 02:00.
Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan ZF, 39, warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur dan dari tangan ZF mengamankan narkotika jenis shabu sebanyak 66 paket dengan berat 8,47 gram serta mengamankan dua unit handphone.
Pengungkapan kedua, yakni petugas kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (06/04) sekira pukul 02:00. Pelaku berinisial RS, 34, warga Desa Seuneubok Johan, Ranto Peureulak, Aceh Timur.
“RS sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nomor polisi. Lalu petugas menghentikan. Setelah digeledah badan RS, polisi mendapati kotak bedak yang di dalamnya berisi 16 paket sabu-sabu dalam ukuran yang berbeda dengan total berat 6,74 gram berikut satu unit timbangan digital dan satu unit handphone,” urai Kasat.
Kemudian, kepolisian kembali menangkap tiga tersangka di sebuah rumah di Desa Lueng Sa, Madat, Aceh Timur, Kamis (7/4) sekira pukul 19:30. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur kali ini berhasil mengamankan RS, 26, MN, 36, dan ZK, 40. Ketiganya warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati tiga paket plastik putih bening dengan ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 300 gram,” sebut kasat narkoba, seraya mengaku, keima tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum. (**).