Rudapaksa Hingga Hamil 8 Bulan, Dua Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Aceh Timur
Aceh Timur - Diduga telah melakukan Rudapaksa pada seorang anak yatim hingga hamil 8 bulan yang terjadi sekira Agustus 2021 lalu di Desa Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur, kini dua terduga diamankan tim harimau Sat Reskrim Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution,S.H, Selasa (05/04/2021), menerangkan terduga pelaku yang diamankan IW (60) dan MD (55) keduanya merupakan tetangga korban.
Menurutnya, kronologi berawal sekira pada bulan Agustus 2021 telah terjadi rudapaksa atau Jarimah terhadap 'Bunga' yang tinggal bersama kakaknya karena sang ibu merantau ke Malaysia.
Perbutan bejat itu terjadi berkali-kali dilakukan kedua pelaku terhadap korban, namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan adalah MD.
Kedua terduga pelaku MD maupun IW saat melakukan pencabulan berbeda tempat dan waktu, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap 'Bunga' tidak duiketahui oleh IW dan sebaliknya.
Kemudian, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban. Namun pada pertengahan Januari 2022, Kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badannya, kemudian dilakukan test dengan alat test kehamilan dan dinyatakan korban positif "hamil".
Sang kakak saat mengetahui hal itu, langsung menghubungi ibu yang sedang merantau ke Malaysia, setelah di izinkan pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke SPKT Polres Aceh Timur pada Kamis 24 Maret 2022.
Atas dasar laporan tersebut, Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya Jum'at 25 Maret 2022 sekira pukul 22.00 wib berhasil diamankan di sebuah gubuk sawit di Desa Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak.
Sementara, tak lama berselang pada pukul 23.45 WIB, Tim juga berhasil mengamankan terduga pelaku IW dari sebuah bengkel di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.
"Pada kedua pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan", demikian Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution,S.H. (**)