HEADLINE
Tanyoe

Tanyoe

  • Home
  • Latest News
  • Fact Check
  • News
  • _Flash News
Mode Gelap
Artikel teks besar
NEW UPDATES
Tanyoe
  • Beranda
  • Aceh
  • News

Diduga Rudapaksa Santriwati, Oknum Guru Pesantren di Amankan Polisi

Tanyoe
April 12, 2022
Berbagi
  • Salin tautanBerhasil disalin
  • Bagikan di Facebook
  • Bagikan di X (Twitter)
  • Bagikan di WhatsApp
  • Bagikan di Telegram
  • Bagikan di LinkedIn
  • Bagikan di Pinterest
  • Bagikan di Tumblr


Aceh Timur - Diduga lakukan Rudapaksa terhadap seorang santriwati, seorang guru Dayah (pesantren) SF 27, warga Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur diamankan dan ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur, Selasa (12/04/2022).


Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, terduga pelaku rudapaksa SF dilakukan pemeriksaan Jum'at dan diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati dibawah umur.


Kemudian, penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Timur dikuatkan beberapa alat bukti untuk dilakukan proses penahanan terhadap terduga SF.


"Iya, sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan," terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.


Dijelaskan Kasat, terungkapnya peristiwa pencabulan itu terhadap seorang santriwati , sebut saja 'Bunga' yang masih berusia 18 tahun berasal dari Sumatera Utara, yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga bulan November 2021.


Peristiwa tersebut terjadi, awalnya korban saat berada dalam bilik (kamar) sendirian, pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan cabul atau persetubuhan oleh pelaku terhadap korban.


Pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi komplek santriwati. Awalnya korban ijin dari jam belajar hendak buang air kecil, namun pelaku mengikutinya kemudian menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar mandi tersebut dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi.


"Tidak terima apa yang dilakukan pelaku terhadap putrinya, pada Selasa, (23/11/2021) ibu korban melaporkan kejadian tersebut  ke SPKT Polres Aceh Timur", ujar Kasat.


Setelah mengambil keterangan dari ahli Visum Et Repertum dan ahli Psikologi Forensik termasuk kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara, selanjutnya pada hari Jumat, (08/04/2022) pelaku dilakukan penahanan.


“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.”  demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (**)

Berita Terkait
Tags
  • Aceh
  • News
Berita Terkait
Categories
  • Aceh
  • Berita
  • International
  • Lifestyle
  • Lowongan Kerja
  • News
  • Sport
  • Video
Most Popular
  • Aceh News

    Pemuda di Langsa di Temukan Gantung Diri di Kamar

    Juni 27, 2022
  • Aceh News

    Diterjang Angin Kencang, Tenda Resepsi Pernikahan Ambruk di Langsa

    Mei 28, 2022
  • Aceh News

    Dua Terduga Jambret di Tangkap Polisi

    Juni 10, 2022
  • Aceh News

    Polisi Tangkap pencuri dan Penadah Handphone di Langsa

    Juni 18, 2022
  • Aceh News

    Anak Dua Tahun Tenggelam di Saluran Irigasi di Aceh Timur

    Juni 02, 2022
  • Follow TANYOE on
    Google News
  • Follow TANYOE on
    Facebook
  • Join the discussion group at
    WhatsApp
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
© 2025 TANYOE