Diduga Lakukan Pencurian Emas Mahar Pernikahan, Tenaga Kontrak di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Banda Aceh - Seorang tenaga kontrak AZ (30) di Banda Aceh diduga melakukan tindak pidana pencucian emas mahar pernikahan akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
"Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban Umi Kalsum yang kehilangan mahar emas seberat 25 mayam", kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdianto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan.
Diceritakan Kasat, korban awalnya tidak mengenal AZ, korban diajak pulang dengan kendaraan milik pelaku dengan di bonceng.
Selanjutnya, saat tiba dirumah korban, sejumlah keluarga meminta korban memperlihatkan mahar emas milik anaknya yang baru saja melangsungkan akad nikah.
Saat itu, korban membuka kotak yang berisi mahar emas dan disaksikan anak korban, keluarga termasuk pelaku perempuan berinisial AZ dengan berat mahar emas 25 mayam.
Lalu, korban kembali menyimpan mahar emas tersebut kedalam lemari dan menguncinya. Saat menyimpannya dalam kamar, pelaku AZ juga ikut masuk kedalam kamar.
Kemudian, korban langsung keluar dari kamar pengantin, sementara pelaku tidak ikut keluar. Berselang beberapa menit barulah pelaku AZ keluar setelah korban dari kamar mandi.
Selanjutnya, saat duduk di ruang tamu, korban melihat kunci lemari yang disimpannya di dalam tas sudah tergantung di lemari.
Saat itu, korban menanyakan siapa perempuan AZ, akan tetapi dari pihak keluarga satupun tidak mengenal pelaku. Dan korban melihat dalam kotak penyimpanan mahar emas 25 mayam telah raib.
"Korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh, kini pelaku sudah di amankan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwajib", demikian terang Kasatreskrim. (**).