Diduga Curi Tiang Listrik, Dua Pria Aceh Tamiang Diringkus Polisi
Aceh Tamiang- Diduga mencuri tiang listrik lampu taman dan tutup tapak saluran air yang terbuat dari besi milik Kampung Bukit Tempurung, dua orang pria ini akhirnya di ringkus Polsek Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.
Pada sejumlah awak media, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo, Senin (4/4/2022) mengatakan, dua pria tersebut ditangkap atas laporan Datok Penghulu Kampung Bukit Tempurung, Ismail.
"Kedua pelaku yang mencuri tiang listrik lampu taman dan tutup tapak saluran tersebut yakni, B (48), warga Dusun Tanjung, Kampung Bukit Tempurung dan R (45) warga Dusun Sidodadi, Kampung Bandar Khalifah, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang," urai AKP Untung Sumaryo.
Dari dua pria tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tiang listrik lampu taman dan satu buah tutup saluran paret.
Dikatakan Untung, dugaan aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu 03 April 2022 di Dusun Tanjung, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang sekitar pukul 02.00 WIB dan setelah itu, Datok Penghulu Bukit Tempurung, Ismail (43) dihubungi oleh Kasi Pemerintahan Desa bahwa mereka menangkap pelaku pencurian.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Datok Penghulu langsung memerintahkan perangkat desa agar pelaku dibawa ke Polsek Kuala Simpang, dikarenakan banyak warga menjadi korban kecelakaan akibat hilangnya penutup parit pada desa tersebut,” terangnya.
Menurut keterangan Datok setempat, sambung Untung, bahwa selama ini warga Bukit Tempurung telah mengalami kehilangan sebanyak 7 buah tiang lampu taman serta 11 buah tutup tapak saluran air. "Atas kejadian tersebut, pihak desa mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000," imbuhnya. (**)