Antusias Warga Hadiri Sidang Putusan Fitnah Terhadap Walikota Langsa
Langsa - Begitu antusiasnya warga Kota Langsa menyaksikan sidang putusan kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Walikota Langsa dengan terdakwa Muslim alias Cut Lem yang sedang duduk di kursi pesakitan mendengarkan hakim membacakan putusan.
Rasa haru bercampur senang masyarakat saat mendengarkan Hakim Silvia Ningsih, SH, MH membacakan putusan sidang, dengan putusan bersalah saudara Muslim alias Cut telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Walikota Langsa, maka hakim memutuskan vonis penjara selama 2 Tahun 6 bulan penjara.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Muslim alias Cut Lem tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, namun ketika di tanya hakim apakah terdakwa tidak keberatan, terdawa menjawab tidak yang mulia.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Eduardo SH, MH.
Salah satu warga, Syafrizal usai sidang kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Muslim alias Cut Lem ini yang telah men fitnah Walikota Langsa ini hendaknya menjadi pelajaran kita bersama.
"Orang baik seperti Pak Wali yang sudah bangun Kota Langsa, kenapa mesti di fitnah. Akhirnya berurusan dengan hukum, hingga di putus penjara 2,6 Tahun", ujarnya.
Syafrizal berharap, masyarakat Kota Langsa kini tau dan telah terbukti di pengadilan (**).