Anak Aniaya Orang Tua di Aceh Tamiang Diringkus Polisi
Aceh Tamiang - Sungguh tega dan durhakanya seorang anak BM (41) warga Dusun Suka Mulia Kampung Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, yang telah melakukan penganiayaan terhadap kedua orang tuanya dan kini telah diringkus Polsek Simpang Kiri.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Krisna, Jum'at (08/04/2022), ditangkapnya anak durhaka tersebut karena laporan Samini (52) ke Polsek Simpang Kiri.
Adapun kronologinya, sekitar pukul 14.00 WIB orang tua BM dianiaya di dalam kebun kelapa sawit Tenggulun. Dalam peristiwa itu sang ibu Miskem (75) terluka tangan sebelah kiri sambil bercucuran darah keluar.
Kemudian, sang ayah Kamid (78) terluka dibagian kepala belakang serta bagian muka tepatnya dibibir sebelah atas meneteskan darah.
Dijelaskan Kapolsek, ditangkapnya terlapor dirumahnya pada Kamis 07 April 2022 sekira pukul 18.00 wib, setelah sebelumnya terlapor melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua orangtuanya.
"Terlapor melarikan diri ke semak-semak di Dusun Suka Maju Desa Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, oleh keluarga di jemput dan dibawa pulang ke rumahnya", kata Kapolsek.
Kemudian, kabar kepulangan tersebut dilaporkan oleh warga ke Polsek, tak lama berselang petugas langsung menjemput terlapor dan mengamankannya ke Polsek Simpang Kiri.
"Saat ini terlapor sudah kita amankan di Polsek Simpang Kiri, belum di ketahui apakah terduga pelaku ada kelainan jiwa atau tidak, nantinya akan di proses lebih lanjut", demikian Ipda Andi Krisna. (**).