Dua Pelaku Judi Online di Cambuk di Aceh
Oktober 01, 2021
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana Jarimah Ta'zir (Judi Online Chip Domino) terhadap dua pria berdasarkan putusan Mahkamah Syariah setempat, Kamis (30/9).
Pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung sekitar pukul 10.00 Wib di halaman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Diah Ayu Iswara Akbari mengatakan kedua terpidana bernama J (24) dan A (19). Keduanya warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.